Tugas dan Fungsi

INSPEKTORAT KABUPATEN FAKFAK

TUGAS DAN FUNGSI

 

Inspektur

  1. Inspektur mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan tugas dan fungsi melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah, pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan Distrik dan pelaksanaan urusan pemerintahan kelurahan dan kampung.
  2. Untuk   melaksanakan   tugas   sebagaimana   dimaksud   pada   ayat   (1) Inspektur mempunyai fungsi:
  • Penyusunan kebijakan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang perencaaan program pengawasan;
  • Pelaksanaan tugas dukungan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang perumusan kebijakan dan fasilitas pengawasan;
  • Pemeriksaan, pemantauan, pengusutan, pengujian, penilaian, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas pengawasan;
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsi.

 

Sekretariat

  1. Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang merupakan unsur staf yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Inspektur.
  2. Sekretariat  mempunyai  tugas  menyelenggarakan  pelaksanaan  kegiatan ketatausahaan  meliputi  administrasi  umum,  kepegawaian,  surat menyurat,  penyusunan  program  kegiatan  dan  pelaporan  serta perencanaan dan keuangan.
  3. Untuk   melaksanakan  tugas   sebagaimana  dimaksud  pada   ayat   (2), Sekretariat menyelenggarakan fungsi :
  • Penyiapan bahan koordinasi dan pengendalian rencana dan program kerja pengawasan;
  • Penghimpunan, pengelolaan,penilaian dan penyimpanan laporan hasil pengawasan aparat pengawasan fungsional Daerah.
  • Penyusunan bahan datadalam pembinaan teknis Fungsional
  • Penyusunan,penginventarisasian dan pengkoordianasian  data  dalam rangka penatausahaan proses penanganan pengaduan;
  • Pelaksanaan perumusan    kebijakan    teknis    administrasi    umum, kepegawaian, keuangan, perencanaan, evaluasi, dan pelaporan;
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Sub Bagian Umum

  1. Sub Bagian Umum dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris.
  2. Sub    Bagian    Umum    mempunyai   tugas    melaksanakan   pelayanan administrasi  umum  dan  kepegawaian,  perlengkapan serta  administrasi surat menyurat dan barang inventaris kantor.
  3. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sub bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
  • Penyiapan bahan perumusan  kebijakan  teknis  dibidang  umum  dan kepegawaian;
  • Penyiapan bahan dan peralatan keperluan teknis dan administrasi;
  • Penataan dan pemeliharaan sarana dan prasarana;
  • Penyiapan bahan-bahan kelengkapan kepegawaian;
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan. (4) Rincian tugas Kepala Sub Umum sebagai berikut :
  • Menyusun rencana dan program kerja sub bagian;
  • Melaksanakan penataan dan  pengelolaan  administrasi  umum  dan administrasi kepegawaian;
  • Mengelola dan melaksanakan urusan ketatausahaan dan kearsipan;
  • Melaksanakan urusan   administrasi   dan   pembinaan,   pengawasan kepegawaian dilingkungan Inspektorat Daerah;
  • Mengelola dan melaksanakan  urusan  keprotokolan  dan  perjalanan dinas;
  • Melaksanakan urusan rumah tangga;
  • Melaksanakan pengelolaan     dan     pemeliharaan     atas     barang inventaris/aset  kantor,   baik   yang   bergerak   maupun   yang   tidak bergerak;
  • Melakukan proses administrasi  terkait  dengan  penatausahaan,  tata laksana dan pengelolaan keuangan;
  • Membantu auditor atau  pejabat  pengawas  pemerintahan melakukan pemeriksaan sesuai bidang keahlian yang dimilikinya;
  • Memberikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan;
  • Melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan kegiatan dan program Sub Bagian.

 

Sub Bagian Keuangan

1. Sub Keuangan dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang mempunyai tugas pokok menyiapkan dan menyusun perencanaan Sub Bagian, membantu pelaksanaan tugas  Sekretaris,  melakukan  koordinasi,  pengawasan  dan evaluasi dam melakukan urusan penatausahaan dan pengelolaan administrasi keuangan serta membuat laporan secara berkala.

2. Dalam  menyelenggarakan tugas  sebagaimana dimaksud  pada  ayat  (1), Kepala Sub Bagian Keuangan mempunyai fungsi :

  • Pelaksanaan kebijakan teknis sub bagian;
  • Pelaksanaan program dan kegiatan sub bagian;
  • Pembinaan, pengkoordinasian, pengendalian dan pengawasan program dan kegiatan sub bagian;
  • Pelaksanaan evaluasi program dan kegiatan dalam lingkup sub bagian;

3. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.Rincian Tugas Kepala Sub Bagian Keuangan sebagai berikut:

  • Melaksanakan perumusan program kerja dinas di bidang administasi keuangan;
  • Menyusun rencana kebutuhan pengadaan barang dan jasa serta sarana dan prasarana penunjang kelancaran pelaksanaan tugas dinas;
  • Melaksanakan pengumpulan, pengolahan, penganalisaan dan penyajian data statistik serta informasi dinas;
  • Mengumpulkan Laporan Harta Kekayaan Sipil Negara (LHKSN) seluruh pejabat eselon III dan IV dilingkup Pemerintah Kabupaten Fakfak;
  • Menyusun daftar usulan kegiatan;
  • Melaksanakan penyiapan bahan dan penyusunan RKA/DPA dinas;
  • Melaksanakan urusan pengelolaan gaji dan melaksanakan penggajian;
  • Melaksanakan proses administrasi terkait dengan penatausahaan dan pengelolaan keuangan dinas;
  • Mengkoordinasikan penyusunan program dan kegiatan dinas;
  • Melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan program dan kegiatan sub bagian dan dinas;
  • Memberikan saran dan pertimbangan dalam rangka perbaikan program dan kegiatan;
  • Melakukan monitoring, evaluasi serta pelaporan program dan kegiatan secara berkala;
  • Menyusun dan  membuat  Laporan  Akuntabilitas  Kinerja   Instansi Pemerintah (LAKIP) dinas;
  • Membuat laporan atas  pelaksanaan  kegiatan  dinas  secara  berkala (bulanan, triwulan, semester, tahunan serta insidentil);
  • Melakukan inventarisasi terhadap  permasalahan-permasalahan  yang menghambat pelaksanaan tugas  dan  fungsi  dinas  dan  memberikan solusi pemecahannya;
  • Membuat laporan   hasil   pelaksanaan   tugas   dan   memberi   saran pertimbangan kepada sekretaris sesuai tugas pokok dan fungsi.

 

Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan

1. Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang mempunyai tugas pokok menyiapkan dan menyusun perencanaan Sub Bagian, membantu pelaksanaan tugas Sekretaris, melakukan koordinasi, pengawasan dan evaluasi, menyusun program dan kegiatan, serta membuat laporan secara berkala.

2. Dalam  menyelenggarakan tugas  sebagaimana dimaksud  pada  ayat  (1), Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan, mempunyai fungsi :

  • Pelaksanaan kebijakan teknis sub bagian;
  • Pelaksanaan program dan kegiatan sub bagian;
  • Pembinaan, pengkoordinasian, pengendalian dan pengawasan program dan kegiatan Sub Bagian;
  • Pelaksanaan evaluasi program dan kegiatan dalam lingkup sub bagian;
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

3. Rincian Tugas Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan sebagai berikut:

  • Melaksanakan perumusan program  kerja  dinas,  baik  yang  bersifat program jangka pendek maupun jangka menengah;
  • Menyusun rencana kebutuhan pengadaan barang dan jasa serta sarana dan prasarana penunjang kelancaran pelaksanaan tugas dinas;
  • Melaksanakan pengumpulan, pengolahan, penganalisaan dan penyajian data statistik serta informasi dinas;
  • Mengumpulkan Laporan Harta Kekayaan Sipil Negara (LHKSN) seluruh pejabat eselon III dan IV dilingkup Pemerintah Kabupaten Fakfak;
  • Menyusun daftar usulan kegiatan;
  • Melaksanakan penyiapan bahan dan penyusunan RKA/DPA dinas;
  • Mengkoordinasikan penyusunan program dan kegiatan dinas;
  • Melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan program dan kegiatan sub bagian dan dinas;
  • Memberikan saran dan pertimbangan dalam rangka perbaikan program dan kegiatan;
  • Melakukan monitoring, evaluasi serta pelaporan program dan kegiatan secara berkala;
  • Menyusun dan   membuat   Laporan   Akuntabilitas   Kinerja   Instansi Pemerintah (LAKIP) dinas;
  • Membuat laporan atas  pelaksanaan  kegiatan  dinas  secara  berkala (bulanan, triwulan, semester, tahunan serta insidentil);
  • Melakukan inventarisasi terhadap  permasalahan-permasalahan yang menghambat pelaksanaan tugas  dan  fungsi  dinas  dan  memberikan solusi pemecahannya;
  • Membuat laporan   hasil   pelaksanaan   tugas   dan   memberi   saran pertimbangan kepada sekretaris sesuai tugas pokok dan fungsi.

 

Inspektur Pembantu Wilayah

1. Inspektur Pembantu Wilayah I, II, III dan IV mempunyai tugas membantu Inspektur dalam pengawasan terhadap pelaksanaan urusan Pemerintahan, Pembangunan, dan kemasyarakatan pada masing-masing wilayah.

2. Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), inspektur pembantu berdasarkan pada program kerja pengawasan tahunan (PKPT) inspektorat daerah.

3. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), Inspektur Pembantu Wilayah I, II, III dan IV mempunyai fungsi:

  • Pengelolaan tugas dan fungsi, keuangan barang, kepegawaian terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah;
  • Penyelenggaraan pemerintah Kampung;
  • Reviu rencana kerja anggaran;
  • Reviu laporan keuangan
  • Reviu laporan kinerja instansi kinerja pemerintah;
  • Evaluasi sistem pengendalian internal;
  • Pengaduan masyarakat dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu;
  • Pemeriksaan terpadu;
  • Mengawal pelaksanaan reformasi birokrasi;
  • Pengawasan dalam rangka percepatan menuju good governance, clean goverment dan pelayanan publik
  • Penyusunan peraturan perundangan-undangan bidang pengawasan;
  • Penyusunan pedoman/standar di bidang pengawasan;
  • Koordinasi program pengawasan;
  • Pemeriksaan hibah/bantuan sosial;
  • Pendampingan, asistensi dan fasilitasi;
  • Tugas pembantuan dan alokasi dana Kampung.

 

Kelompok Jabatan Fungsional

1. Inspektur Pembantu Wilayah I, II, III dan IVdalam menyelenggarakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud Pasal 9 dibantu oleh Kelompok Jabatan Fungsional.

2. Kelompok  jabatan  fungsional  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) terdiri dari :

  • Auditor; dan
  • Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah (P2UPD).

3. Kelompok Jabatan Fungsional Auditor sebagaiamana dimaksud pada ayat  (2)  huruf  a  terdiri  dari  Auditor  Wilayah  I,  II,  III  dan  IV melaksanakan tugas:

  • Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Kampung;
  • Reviuw Rencana Kerja Anggaran;
  • Reviu Laporan Keuangan;
  • Reviu Laporan Kinerja Instansi Pemerintah;
  • Evaluasi Sistem Pengendalian Internal;
  • Pengaduan Masyarakat dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu;
  • Pemeriksaan terpadu;
  • Mengawal pelaksanaan reformasi birokrasi;
  • Pengawasan  dalam  rangka  percepatan  menuju  good  governance, clean government dan pelayanan publik;
  • Penyusunan peraturan perundang-undangan bidang pengawasan;
  • Penyusunan pedoman/standar di bidang pengawasan;
  • Koordinasi program pengawasan;
  • Pemeriksaan hibah/bantuan sosial;
  • Pendampingan, asistensi dan fasilitasi;
  • Tugas Pembantuan dan Alokasi Dana Kampung;

 

4. Kelompok  Jabatan   Fungsional  Pengawas   Penyelenggaraan  Urusan Pemerintahan di Daerah  (P2UPD) sebagaiamana dimaksud pada ayat (2) huruf b  terdiri dari Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah Wilayah I, II, III dan IV melaksanakan tugas:

  • Pengawasan atas pelaksanaan  tugas  pemerintahan,  pengawasan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, pengawasan dekonsentrasi dan  tugas  pembantuan, pengawasan  untuk  tujuan tertentu dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
  • Pembinaan dan Pengawasan atas pelaksanaan pemerintahan urusan wajibdan urusan pilihan.
  • Pengawasan umum penerapan standar pelayanan minimal (SPM) norma, standar, prosedur dan kriteria melalui analisis, evaluasi, pengujian/penilaian penyusunan perencana pencapaian kinerja standar pelayanan minimal (SPM).
  • Pengawasan teknis penerapan standar pelayanan minimal (SPM).